Membangun Etika Referensi Berislaman melalui Analogi Air dalam Fiqh Thaharah Di Era Modern

Authors

  • Yusnan Setiawan Sekolah Tinggi Agama Islam Hidayatut Thullab Kediri

Abstract

Meluasnya penyebaran referensi keagamaan di ruang digital telah mengubah secara signifikan pola transmisi pengetahuan Islam. Namun, fenomena ini juga diiringi dengan lemahnya literasi sanad, terjadinya krisis otoritas keilmuan, serta maraknya penyebaran dalil tanpa proses verifikasi yang memadai. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya suatu kerangka etika berreferensi yang tidak hanya bertumpu pada prinsip literasi digital kontemporer, tetapi juga berlandaskan pada epistemologi Islam. Artikel ini bertujuan merumuskan model etika referensi berislaman melalui analogi empat jenis air dalam fiqh thaharah sebagai pendekatan konseptual literasi keagamaan di era digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif konseptual dengan pendekatan analogi normatif dan hermeneutik fikih. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap kitab serta literatur fiqh ibadah, disertai dokumentasi terhadap fenomena konten keagamaan digital. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi konsep, pemetaan analogis, dan penafsiran normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi air dalam fiqh—air mutlak, musta‘mal, musyammas, dan mutanajjis—dapat direformulasikan sebagai tipologi kualitas referensi keislaman, yaitu referensi primer yang otoritatif, referensi sekunder yang bersifat penjelas, referensi yang bermuatan kepentingan, serta referensi yang terdistorsi atau bersifat hoaks. Temuan ini menegaskan bahwa krisis referensi di era digital bukan semata persoalan teknologis, melainkan persoalan epistemologis yang dapat direspons melalui revitalisasi prinsip kemurnian, kehati-hatian, dan verifikasi dalam tradisi fiqh. Dengan demikian, analogi fiqh thaharah relevan sebagai dasar pengembangan etika literasi digital keagamaan yang mendukung penguatan moderasi beragama di ruang publik. Penelitian lanjutan disarankan untuk menguji model konseptual ini secara empiris pada perilaku pengguna media sosial Muslim.

References

Arifin, M. A. (2022). Peran Guru Dalam Mengembangkan Karakter Nasionalis Religius Siswa. Al-Muttaqin: Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi, 3(1), 1-9.

Arifin, M. A., & Fahmi, N. (2024). Pendampingan Membaca Bahasa Arab Pada Santri Madrasah Diniyah Al Hikmah Grogol Kediri. Jurnal Abdimas Al Hidayah, 2(2), 62-66.

Arifin, M. A., & Setiawan, Y. (2023). Fenomena Tradisi Belajar Bahasa Arab Sejak Dini. Ta’lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(2), 69–73.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. SAGE Publications.

Islam, U., Syekh, N., Hasan, A., & Padangsidimpuan, A. A. (2024). Ecological religious-cultural: New direction of ecological paradigm in the integration frame of maqashid sharia and Tapanuli indigenous religious concepts. DINIKA : Academic Journal of Islamic Studies, 9(1), 1–24. https://doi.org/10.22515/DINIKA.V9I1.9013

Kalogiannidis, S., Kalfas, D., Giannarakis, G., & Paschalidou, M. (2023a). Integration of water resources management strategies in land use planning towards environmental conservation. Sustainability 2023, Vol. 15, Page 15242, 15(21), 15242. https://doi.org/10.3390/SU152115242

Kalogiannidis, S., Kalfas, D., Giannarakis, G., & Paschalidou, M. (2023b). Integration of water resources management strategies in land use planning towards environmental conservation. Sustainability 2023, Vol. 15, Page 15242, 15(21), 15242. https://doi.org/10.3390/SU152115242

Lawson, F. H., & Legrenzi, M. (2022). Iran’s Taliban problem revisited. Global Policy, 13(5), 828–830. https://doi.org/10.1111/1758-5899.13143

Loodin, N., & Wolf, A. T. (2021). Will Islamic water management principles be included if the Helmand River Treaty is revisited? Water, 14(1), 67. https://doi.org/10.3390/w14010067

Mardani, Dr, (2016), Fiqh Ibadah, (Jakarta: Kencana).

Rohayana, A. D., & Rohman, T. (2022). Fiqh Ibadah: Suatu Pengantar. (Pekalongan: NEM).

Sabiq, Sayyid, (2008). Fiqh Sunnah, (Jakarta: Pustaka Al-Kausar), Jilid I.

Sukandar, S., Ubaidillah, M. B., Rofiah, A. F., & Arifin, M. A. (2022). Praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah Sukomoro Nganjuk perspektif hukum Islam. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 1(1), 49-74.

Downloads

Published

25-09-2026

How to Cite

Setiawan, Y. (2026). Membangun Etika Referensi Berislaman melalui Analogi Air dalam Fiqh Thaharah Di Era Modern. Ta’lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 5(1), 17–24. Retrieved from https://www.ejournal.staihitkediri.ac.id/index.php/talim/article/view/178

Most read articles by the same author(s)