Perceraian Digital: Peran Media Sosial Dalam Retaknya Rumah Tangga Di Era Teknologi
Abstract
Jurnal ini membahas fenomena perceraian digital yang meningkat akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak. Media sosial, yang awalnya dirancang untuk memperkuat hubungan sosial, kini kerap menjadi pemicu konflik rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselingkuhan daring, kecemburuan digital, gangguan komunikasi, dan pelanggaran privasi merupakan faktor signifikan dalam retaknya rumah tangga di era digital.
Pembahasan ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan literasi digital dan komunikasi antar pasangan guna mencegah perceraian akibat media sosial. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya peran lembaga konseling keluarga dan edukasi pranikah berbasis digital sebagai bentuk mitigasi sosial.
References
American Academy of Matrimonial Lawyers. "Social Media and Divorce Statistics." 2020. https://aaml.org.
Clayton, R. B., Nagurney, A., & Smith, J. R. (2013). Cheating, breakup, and divorce: Is Facebook use to blame? Cyberpsychology, Behavior, and Social Networking, 16(10), 717–720. https://doi.org/10.1089/cyber.2012.0424
Hakim, M. A., & Arifin, M. A. (2022). Tinjauan Batas Usia Perkawinan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Teori Sistem Jasser Auda. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 100-118.
Lembaga Konseling Keluarga Harmoni. (2024). Laporan Internal Tahunan. Jakarta.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Direktori Putusan Pengadilan Agama. https://www.direktoriputusan.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung RI. Direktori Putusan Pengadilan Agama. Statistik Perkara Tahun 2023. https://www.direktoriputusan.mahkamahagung.go.id/.
Pew Research Center. "Couples, the Internet, and Social Media." 2014. https://www.pewresearch.org/internet/2014/02/11/couples-the-internet-and-social-media/.
Rahmawati, Ayu. {Teknologi dan Rumah Tangga di Era Digital}. Jakarta: Prenadamedia, 2023.
Sukandar, S., Ubaidillah, M. B., Rofiah, A. F., & Arifin, M. A. (2022). Praktik mbangun nikah dengan hitungan abajadun di Pondok Pesantren Kedung Bengkah Sukomoro Nganjuk perspektif hukum Islam. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 1(1), 49-74.
Yusri, Muhammad. "Perceraian di Indonesia: Perspektif Sosiologis dan Hukum." (Jurnal Hukum dan Masyarakat) Vol. 15, No. 2 (2024): 122–135
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ta'lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.