Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Hak dan Kewajiban Suami dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis Perspektif Masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk

Authors

  • Sukandar Sukandar Universitas Islam Kadiri
  • Ah. Shofiyyulloh Ch Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah Jurusan Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Krempyang Tanjunganom Nganjuk.
  • Slamet Arofik Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah Jurusan Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Krempyang Tanjunganom Nganjuk.

Abstract

Dalam pernikahan tidak terlepas dari hak dan kewajiban suami istri untuk menjaga dan mewujudkan keluarga yang harmonis sehingga dalam menjalani kehidupan berkeluarga dapat saling melengkapi satu sama lain. Dalam terwujudnya suatu keluarga yang harmonis perlu adanya upaya-upaya dalam mewujudkanya. Agama Islam telah menjelaskan upaya-upaya yang sesuai dengan syari’at islam, yang mana itu juga dipraktikan oleh masyarakat khususnya masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Dari latar belakang di atas, maka penulis menentukan beberapa rumusan masalah sebagai berikut Bagaimana Implementasi Hak dan Kewajiban Suami dalam Mewujudkan Keluarga yang Harmonis Perspektif Masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk? Bagaimana Implementasi Keharmonisan Keluarga dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk? Bagaimana Relevansi Hak Kewajiban Suami dan Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam dan Masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk?

Dalam skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan, adapun pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus yang mengambil objek masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Untuk pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan uji keabsahan data.

Adapun hasil dari penelitian ini yaitu dalam hukum Islam dan masyarakat desa Babadan sangat banyak keterkaitannya tentang hak dan kewajiban suami yang telah disampaikan di paparan data antara lain istri mentaati dan patuh terhadap perintah suami, dimintai izin ketika istri hendak keluar rumah, melayani sebagaimana tugas seorang istri dalam rumah tangga. Kewajiban-kewajiban suami antara lain memberikan nafkah lahir batin seperti halnya kasih sayang terhadap keluarganya, memberikan rumah buat keluarga, menjadi pelindung, memberikan Pendidikan agama yang sesuai dengan syariat Islam. Keharmonisan keluarga Masyarakat Desa Babadan memprioritaskan agamanya, sikap saling cinta-mencintai (tahabbub), saling membantu (ta’awun), bermusyawarah dalam memutuskan apapun (tasyawur), sabar dan tabah dalam menghadapi apapun (tashobur), saling memaafkan (taghofur/ ta’afuf), saling menghargai, memahami dan pengertian serta saling memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing

References

Fanani, Bahrudin. Wanita Islam dan Gaya Hidup Modern. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993.

Gunawan Imam, Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik (Bumi Aksara: Jakarta, 2013), 143.

Harhap, Rahmad Zunaidi. “Upaya Wanita Karier dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah”. Skripsi, pada Program Strarta 1 Ahwal as-Syakhsiyah, Institut Agama Islam Negeri Padangsidingpuam, 2018..

J. R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010.

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 dan 3, Lihat: Abdul Ghani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Perss. 1994.

Mizan Basari, Ahmad. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Keharmonisan dalam Rumah Tangga”. Skripsi, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2010).

Moelong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009).

Mulyati, Sri. Relasi Suami Istri dalam Rumah Tangga, Jakarta: PSW UIN Syarif Hidayatullah, 2004.

Munawir, Ahmad Warson. Kamus Arab-Indonesia Terlengkap, Cet, II: Suarabaya: Puataka Progressif, 1997.

Nasution, Harun. Islam Regional (Jakarta: Mizan, 1989)

Saebani, Bani Ahmad. Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Satori Djam’an, Aan komariah, Metodelogi Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2009).

Soehadha, Moh. Metode Penelitian Sosial Kualitatif (SUKA-Press UIN Suanan Kalijaga Yogyakarta).

Sugiyono, Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2018.

Sukardi, Metode Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya (Jakarta: Bumi Aksara).

Undang-undang Dasar Indoensia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bandung: Nuansa Aulia, 2015.

Utami, Azizah Putri. Upaya buruh Pabrik dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawadah Waromah”. Skripsi. Surakarta “ IAIN Surakarta, 2018.

Yahya, Ali. Dunia Wanita dlam Islam, Jakarta; Lentera, 2000.

Yuliana, “Peran Ganda Perempuan dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga”, Skripsi. Makassar: UIN Alauddin, 2018.

Yusuf A. Muri, Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan Penelitian Gabungan. (Jakarta: Kencana, 2017).

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.

Suryana, Yaya. Metode Penelitian Manajemen Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia. 2015.

Suteki dan Taufani, Galang. Metodelogi Penelitian Hukum. Depok: Raja Grafindo. 2018.

Taslim, Tim Pembukuan. Gerbang Fikih (Fikih Sistematis-Kasuistik). Kediri. Lirboyo Press. 2019.

Tim Permata Press. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jakarta: Permata Press. 2003.

Umbara, Team Citra. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974. Bandung: Citra Umbara. 2017.

Yusuf, A. Muri. Metode Penelitian. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri. 2017.

Downloads

Published

2023-07-25

How to Cite

Sukandar, S., Ch, A. S. ., & Arofik, S. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Hak dan Kewajiban Suami dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis Perspektif Masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Ta’lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(1), 36–54. Retrieved from https://www.ejournal.staihitkediri.ac.id/index.php/talim/article/view/34