Tinjauan ‘Urf Terhadap Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Upacara Pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk

Authors

  • Azimatul Fariqoini Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Krempyang Tanjunganom Nganjuk
  • Siti Maryam Qurotul Aini Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Krempyang Tanjunganom Nganjuk
  • Sukandar Sukandar Universitas Islam Kadiri

Abstract

Mahar adalah sesuatu yang harus ada dalam pernikahan. Mahar merupakan pemberian seorang suami kepada istri sebagai hadiah. Menurut Wabah al-Zuḥaily mahar yaitu: “harta yang menjadi hak seorang istri karena terjadinya akad atau persetubuhan secara nyata. Dalam suatu pernikahan selain terdapat mahar juga terdapat srah-srahan, sah-srahan yaitu barang-barang yang dibawa oleh pihak keluarga laki-laki sebagai sebuah hadiah yang diberikan kepada pihak kelurga perempuan. Bentuk srah-srahan bermacam-macam sesuai dengan tradisi pada daerah masing-masing. Ada yang berupa makanan, pakaian, atau bahkan perabot rumah tangga.

Rumusan Masalah yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana praktek tradisi penyerahan perabot rumah tangga dalam upacara pernikahan di Desa Bagor Wetan Sukomoro Nganjuk? Bagaimana tinjauan ‘urf terhadap tradisi penyerahan perabot rumah tangga di Desa Bagor Wetan Sukomoro Nganjuk?

Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah Field research (penelitian lapangan) dan metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan kualitatif. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisa data yang digunakan peneliti adalah reduksi data, penyajian data, serta kesimpulan atau verifikasi. Dan sumber data yang digunakan ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Kemudian uji keabsahan data mengguanakan triangulasi sumber, meningkatkan ketekunan pengamatan dan menggunakan bahan referensi.

Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1. Tradisi penyerahan perabot rumah tangga yang terdapat di Desa Bagor Wetan merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman nenek moyang. Tradisi tersebut merupakan tradisi yang dilakukan oleh pihak keluarga calon pengantin laki-laki, praktek tradisi tersebut dilaksanakan setelah akad nikah bersamaan dengan upacara temu manten yang mana barang bawaannya dibawa oleh para pengiring dengan membawa seluruh barang-barang perabot serta barang-barang srah-srahan lainnya. 2. Di tinjau dari segi materi yang dilakukan, tradisi penyerahan perabot rumah tangga termasuk ‘urf amali, dari segi ruang lingkup penggunaannya, tradisi tersebut termasuk ‘urf khas, dan ditinjau dari segi penilaian baik buruknya, tradisi tersebut termasuk ‘urf Shahih.

References

Adam Ibrahim, F., & Arifin, M. (2025). The Quran And Positive Law: A Philosophical Review In A Normative Legal Perspective. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 4(1), 32-38. doi:10.32503/klausula.v4i1.7036

Afandi, Asep Muhamad. “Tinjaun Hukum Islam Terhadap Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dari Mempelai Pria Kepada Mempelai Wanita Sebagai Syarat Syahnya Perkawinan Menurut Tradisi (Studi Kasus di Desa Burujulkulon Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka).” Skripsi, IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, 2012.

Al Qutuby, Sumanto &Izak Y. M. Lattu. Tradisi dan Kebudayaan Nusantara. Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Press, 2019.

al-Juzairi, Abdurrahman. Fikih Empat Madzhab Jilid. Mesir: pustaka al-Kautsar.

Allausy, Abu Abdullah bin Abdul Salam. I’ḇaṉah Al-Aḥkam Syarah Bulug Al-Maram, Cet 1. Juz 3, Jember: Al Bidayah, 2018.

Ansory, Isnan. Fiqih Mahar. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Arifandi, Firman. Serial Hadits Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Athiyah, Muallimatul. “Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Perkawinan (Study Kasus di Desa Karduluk Kec. Pragaan Kab. Sumenep Madura).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Brahim, Malang, 2010.

Basri, Rusdaya. Fiqh Munakahat 4 Madzhab dan Kebijakan Pemerintah. Sulawesi Selatan: Kaafah Learning Center, 2019.

Departemen Agama RI. al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Jabal, 2010.

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Fariqoini, A., Qurotul Aini, S. M. ., & Sukandar, S. (2025). Tinjauan ‘Urf Terhadap Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Dalam Upacara Pernikahan di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Ta’lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 4(1), 1–14. Retrieved from https://www.ejournal.staihitkediri.ac.id/index.php/talim/article/view/123