Pentingnya Memahami Perbedaan Ayat Muhkam Dan Mutasyabih Sebagai Landasan Memahami Makna Takwil

Authors

  • Salim Aqil Mubarok STAI Hidayatut Thullab Kediri
  • M. Muqoddasatul Asma STAI Hidayatut Thullab Kediri
  • Nurrohmatul Jannah STAI Hidayatut Thullab Kediri

Abstract

Al-Quran terdiri dari ayat-ayat yang dapat dikategorikan sebagai muhkam (jelas dan tegas) dan mutasyabih (samartidak jelas). kajian dalam kedua kategori ini dapat melibatkan pemahaman dan interpretasi yang berbeda-beda oleh para ulama dan umat Islam. Berikut adalah beberapa kajian yang akan dibahas dalam penelitian ini antara lain, maksud dari muhkam dan mutasyabih baik secara umum maupun khusus, hikmah dari muhkam dan mutasyabih serta bagaimana pendapat ulama dalam memahami makna takwil. Artikel    ini    adalah    penelitian    kualitatif    berbasis    studi kepustakaan.   Penelitian   ini   ingin   mengungkapkan   bagaimana maksud  antara muhkam dan mutasyabih dalam al-Qur‘an yang memberikan  pemahaman dalam memaknai arti takwil. Hikmah dari Ayat Muhkam: Ayat-ayat muhkam memberikan petunjuk dan hukum yang jelas, memudahkan umat Islam untuk memahami dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Hikmah dari Ayat Mutasyabih: Ayat-ayat mutasyabih menjadi ujian bagi kebijaksanaan dan pengetahuan spiritual umat Islam. Memahami ayat-ayat ini memerlukan penelitian lebih lanjut dan refleksi mendalam. Memalingkan sebuah lafazh dari makna yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena ada suatu dalil yang menghendakinya. Inilah pengertian takwil yang dimaksudkan oleh mayoritas ulama mutaakhirin. Maka, takwil tentang zat dan sifat-sifat Allah ialah tentang hakekat zat-Nya itu sendiri yang kudus dan hakekat sifat-sifat-Nya. Dan takwil tentang Hari kemudian yang diberikan Allah adalah substansi yang ada pada Hari Kemudian itu sendiri.

References

Al-Qaththan, Manna. 2006. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.

Al-Salih, Subhi, Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an, Jilid II, Penerbit : Dar al-'Ilm lil Malayin.

Asy-Syafi'i Jalaluddin Al-Suyuthi. Al-Itqan fi ulum Al-Qur’an. Jilid I, penerbit: Beirut : Dar al-Fikr.

Al-Zarqani, Muhammad 'Abd al-'Azim, Manabil al-‘Irfan fi 'ulum al quran, Jilid II, penerbit : Beirut : Dar el-hadith, 2001.

Drajat, Amroeni. Ulumul Qur’an, Depok : Kencana, . 2017.

Hammah, “ Tafsir dan Takwil.” Jurnal Ilmiah Falsafah, Jurnal Kajian Filsafat, Teologi dan Humaniora Vol 6, No 1 Juni 2020.

Ibnu Hazm, al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa wa al-Nihal, Juz II (kairo: Maktabah al-Salam al-Alamiyah, 1348).

Nashr Hamid Abu Zaid, Hermeneutika Inklusif, terj. Muhammad Mansur dan Khoiran (Yogyakarta: ICIP, 2004).

Rahmat Efendi, “Muhkam dan Mutasyabih dalam Al Qur’an : Refleksi keyakinan dan implikasi terhadap corak teologi Islam.”TAJDID Jurnal Ilmu Ushuluddin Vol 20, No 1, Januari – Juni 2021.

Downloads

Published

2024-01-25

How to Cite

Mubarok, S. A. ., Asma, M. M. ., & Jannah, N. . (2024). Pentingnya Memahami Perbedaan Ayat Muhkam Dan Mutasyabih Sebagai Landasan Memahami Makna Takwil. Ta’lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(2), 74–84. Retrieved from https://www.ejournal.staihitkediri.ac.id/index.php/talim/article/view/62