Intervensi Orang Tua Terhadap Rumah Tangga Anak Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Authors

  • Nurrohmatul Jannah STAI Hidayatut Thullab Kediri
  • Binti Kholifatur Rosyidah

Abstract

Setelah adanya perkawinan, maka akan lahir status penerimaan baru dengan sederetan hak dan kewajiban yang baru, serta pengakuan yang baru oleh orang lain. Namun dalam praktiknya, prinsip untuk membentuk keluarga kecil yang terlepas dari segala bentuk intervensi orang tua tidak dapat dilakukan secara menyeluruh oleh sebagian masyarakat. Adanya campur tangan dari orang tua terhadap rumah tangga anak akan menimbulkan ketidak harmonisan bagi keluarga anak dan keluarga orang tua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara.  Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Intervensi orang tua terhadap rumah tangga anak menurut hukum islam, diperbolehkan dengan syarat disaat adanya shiqaq dalam rumah tangga anak, dalam hal ini orang tua bertindak sebagai hakam (juru damai). Sedangkan menurut hukum positif orang tua tidak diperbolehkan ikut intervensi dalam rumah tangga anak dengan alasan apapun, karena orang tua sudah tidak mempunyai kewajiban terhadap anaknya yang telah menikah atau dewasa.

References

Abuddin Nata, Metodologi Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).

Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 154 Tahun 1991.

Mawardi, Dkk, IAD-ISD-IBD (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2000).

Saifuddin Anwar, Metode Penelitian Bidang Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1990).

Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsier jilid 2 (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2005).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum ( Jakarta: UI-Press, 1986).

Sukandar et al. Praktik Mbangun Nikah Dengan Hitungan Abajadun Di Pondok Pesantren Kedung Bengkah Sukomoro Nganjuk Perspektif Hukum Islam. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 1, n. 1, p. 49-74, mar. 2022. ISSN 2829-002X.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 30 Tentang Perkawinan.

Yayan Sopyan, Metode Penelitian (Jakarta: t.p, 2009).

Downloads

Published

2023-07-03

How to Cite

Jannah, N., & Rosyidah, B. K. (2023). Intervensi Orang Tua Terhadap Rumah Tangga Anak Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Ta’lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(1), 1–8. Retrieved from https://www.ejournal.staihitkediri.ac.id/index.php/talim/article/view/29