Pendampingan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Waris (Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk)
Abstract
Sengketa waris merujuk pada konflik atau permasalahan hukum yang muncul terkait pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Sengketa semacam ini bisa timbul karena berbagai alasan, seperti interpretasi yang berbeda terhadap wasiat, ketidakkonsistenan dalam dokumen hukum, perbedaan pendapat mengenai bagaimana harta warisan seharusnya dibagi, atau adanya ketidaksepakatan antara ahli waris. Hal ini dapat menyebabkan interpretasi yang salah tentang hak-hak waris dan berpotensi memicu perselisihan di antara ahli waris. Metode yang digunakan adalah melalui sosialisasi tentang pentingnya pemahaman akan pengaturan hukum waris di Indonesia, dari sosialisasi tersebut selanjutnya di lakukan pemetaan terhadap jenis atau karaktersitik permasalahan dari masing-masing sengketa waris yang terjadi. Hasil dari pemetaan akan dilakukan pendampingan pengurusan penetapan ahli waris serta pendampingan penyelesaian sengketa waris. Pendampingan hukum dalam sengketa waris memiliki dampak yang signifikan, baik bagi pihak yang terlibat dalam sengketa maupun proses hukum secara umum. Efektivitas pendampingan hukum dalam konteks ini tergantung pada beberapa faktor, seperti kualitas pendampingan, tingkat aksesibilitas terhadap layanan hukum, serta pemahaman masyarakat tentang pentingnya mendapatkan pendampingan hukum dalam sengketa waris. Melalui program pendampingan, masyarakat dapat diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak waris dan prosedur yang harus diikuti.