Pendampingan Hukum : Penyelesaian Waris Dengan Kesepakatan Bersama di Depan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Abstract
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para pihak yang bersengketa dalam perkara waris agar tercapai penyelesaian secara damai, adil, dan berkepastian hukum melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Pendampingan dilakukan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan partisipatif, berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta prinsip keadilan restoratif dan musyawarah mufakat. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pendampingan hukum yang komprehensif mampu mendorong kesadaran hukum para pihak, memperkuat nilai silaturahmi, serta menghasilkan kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara sah di hadapan Majelis Hakim. Kegiatan ini berdampak positif terhadap penyelesaian sengketa waris tanpa konflik berkelanjutan dan menjadi model penyelesaian sengketa keluarga yang humanis dan berkeadilan.